
Key Takeaways
- Hak Asasi Manusia (HAM) sering kali terasa jauh dari kehidupan sehari-hari, meskipun merupakan hak melekat bagi setiap individu.
- Pencarian memahami HAM mengungkap bahwa hak ekonomi, termasuk hak orang miskin, sering terabaikan dalam konstitusi.
- Data menunjukkan bahwa sekitar 23,85 juta orang di Indonesia hidup dalam kemiskinan, mencerminkan tantangan besar yang dihadapi negara.
- UU 1945 dan UU Penanganan Fakir Miskin menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak-hak dasar warga negara, terutama yang miskin.
- Kegagalan negara memenuhi hak kesejahteraan menimbulkan pertanyaan tentang kehadiran nyata keadilan sosial bagi rakyat.
Teman-teman, pernahkah kalian merasa bahwa konsep Hak Asasi Manusia (HAM) itu terdengar begitu agung, namun terasa jauh dari kehidupan sehari-hari?
Jujur saja, dulu bagi saya, HAM hanyalah bayang-bayang teoritis yang mampir sesekali lewat berita koran atau televisi. Kita mendengarnya saat ada tragedi besar, seperti kasus Mesuji di mana petani dibantai di tanahnya sendiri. Di sana, pelanggaran HAM terlihat kasat mata lewat kekerasan fisik. Namun, setelah berita itu surut, pemahaman saya tentang HAM kembali gelap. Saya sempat berpikir, “Ah, HAM itu bukan urusan ibu rumah tangga.”
Namun, pandangan itu berubah total gara-gara sebuah kompetisi blog bertema HAM. Rasa penasaran membawa saya menyelam lebih dalam: apa sebenarnya HAM itu? Ternyata, ia bukan sekadar hak politik atau hukum. Ia adalah hak melekat yang kita bawa sejak lahir—hak untuk beragama, berkumpul, hingga hak kebebasan berekspresi.
Pencarian itu membawa saya melipir membaca Perubahan UUD 1945. Di Bab XA yang membahas HAM, mata saya terbuka lebar. Namun, ada satu hal yang menohok: hak ekonomi, yang justru paling dekat dengan keseharian kita, ternyata tidak dijabarkan secara spesifik dalam satu bab khusus, melainkan tersebar di berbagai pasal. Padahal, di sanalah letak inti dari hak orang miskin yang sering terabaikan.
Realitas di Balik Angka: Jutaan Nyawa dalam Statistik
Mari kita bicara data, karena angka sering kali berbicara lebih keras daripada janji.
Saat saya menulis ulang artikel ini, saya mencoba melakukan riset mendalam (deep research) untuk melihat apakah kondisi sudah berubah. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat sekitar 23,85 juta orang (sekitar 8,47% dari total penduduk).
Bayangkan, 23 juta jiwa! Itu bukan sekadar statistik di atas kertas. Itu adalah jumlah manusia yang setara dengan populasi satu negara kecil. Di balik angka itu, ada wajah-wajah nyata: ibu pengemis yang tertidur di perempatan lampu merah, anak-anak yang putus sekolah, dan lansia yang tak terjamah layanan kesehatan.
Meskipun data menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya, fakta bahwa masih ada jutaan orang yang hidup di bawah garis kemiskinan menunjukkan bahwa pekerjaan rumah negara masih sangat jauh dari selesai. Sejarah bangsa ini memang panjang dengan kemiskinan, namun pertanyaannya tetap sama: Ke mana saja negara selama ini?
Membedah Hak: Apa Kata Hukum Kita?
Seringkali kita melihat kemiskinan sebagai takdir, padahal dalam konstitusi, kemiskinan adalah kondisi yang wajib ditangani negara. Mari kita bedah landasan hukumnya agar kita paham bahwa kesejahteraan bukanlah hadiah, melainkan hak.
1. Mandat UUD 1945
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Kalimat ini bukan puisi, melainkan perintah konstitusi.
- Baca di sini tentang : ARGUMENTUM AD POPULUM
2. UU Penanganan Fakir Miskin
Secara lebih spesifik, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mendefinisikan fakir miskin sebagai: “Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.”
Jadi, ketika kita melihat pengemis atau gelandangan, mereka bukan sekadar “orang kurang beruntung”. Mereka adalah warga negara yang hak konstitusionalnya sedang terabaikan. Hak-hak dasar yang melekat pada mereka meliputi:
- Kecukupan pangan, sandang, dan perumahan.
- Pelayanan kesehatan yang memadai.
- Pendidikan untuk meningkatkan martabat.
- Perlindungan sosial dan kesempatan berusaha.
Baca di sini tentang : Resolusi 2026: Membuka Peta Baru, Dari Kenangan 2011 Menuju Petualangan Arenga
Bukan Sekadar Amal, Ini Standar Global
Ternyata, tuntutan ini bukan hanya standar lokal. Dalam riset saya menemukan bahwa dunia internasional pun menyepakati hal yang sama. Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM) Pasal 25 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
Ini menegaskan bahwa akses terhadap makanan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan adalah bagian integral dari hak ekonomi. Jika negara gagal memenuhinya, dalam kacamata HAM global, negara bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran—bukan dengan senjata, tetapi dengan pengabaian (omission).
Baca juga:
Negara: Hadir atau Absen?
Kembali ke ibu pengemis yang tertidur di lampu merah tadi. Saya amat yakin, beliau tidak tahu-menahu soal UU Fakir Miskin atau Pasal 34 UUD 1945. Jangankan dijamin negara, tahu haknya saja mungkin tidak.
Jika mengacu pada daftar hak di atas, jelas bahwa ibu tersebut tidak mendapatkan hak kesejahteraan yang semestinya. Dari sudut pandang ini, boleh dikatakan negara telah “absen” atau gagal memenuhi kewajiban asasinya terutama di bidang ekonomi.
Pertanyaan besarnya: Kalau begitu mesti diapakan negara seperti ini? Apakah hak atas kesejahteraan yang tak terpenuhi ini bisa dituntut secara hukum? Atau kita hanya bisa menunggu sampai statistik BPS membaik dengan sendirinya?
Bagaimana pendapatmu, Teman-teman? Apakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih sekadar slogan, atau sudah mulai kalian rasakan kehadirannya?
Salam,
— Evi

